Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ambil Perhiasan Nenek yang Dibunuhnya, Dijual Hasilnya Diserahkan ke Istri

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas tersangka Wahyudin alias Amang Idin (57) rampung, penyidik Polsek Baamang melimpah perkara itu ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan itu terungkap kalau korban Hj Cahaya alias Ica dibunuh karena tersangka ingin menguasai perhiasannya, bahkan dari hasil penjualan perhiasan korban sebesar Rp 2 juta diserahkan tersangka kepada istrinya.

Oleh istri tersangka uang itu digunakan untuk membayar koperasi sebesar Rp 1,1 juta dan sisanya untuk bayar cicilan di bank.

"Perhiasan korban itu saya jual di pusat perbelanjaan Mentaya," kata tersangka kepada jaksa Pintar Simbolon.

Data yang diperoleh Jumat, 4 Desember 2020 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai membunuh korban tersangka mengambil perhiasan korban seperti kalung, 2 buah gelang, 2 buah cincin dan anting dan kabur ke pusat perbelanjaan Mentaya menjualnya.

Setelah selesai tersangka makan terlebih dahulu dan kemudian kembali ke kampung halamannya di Desa Seluluk, Kabupaten Seruyan, dan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada istrinya, tidak lama kemudian tersangka keesokannya diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru