Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Desember 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memusnahkan lebih Kiloan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ekstasi.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember dengan dicampur pembersih lantai. Pemusnahan digelar di belakang kantor Ditlantas Polda Kalteng, Jumat 4 Desember 2020.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Oktober dan November 2020.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan dengan total 1.018.19 gram sabu dan 48.03 gram ekstasi," kata Kabid Humas bersama Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto dan dihadiri Balai POM serta Kejati saat menggelar press release, Jumat.

Hendra menjelaskan Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam periode Oktober hingga November berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka.

Pengungkapan kasus itu diperoleh dari dua wilayah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

"Kota Palangka Raya ada 7 kasus dengan 8 tersangka serta barang bukti sabu yang diamankan 420.59 gram dan ekstasi 38.84 gram. Sedangkan, wilayah Kotim ada 6 kasus dengan 8 tersangka serta barang bukti sabu seberat 597.9 gram dan ektasi 9.19 gram," terangnya.

Barang bukti sabu yang disita petugas berasal dari Pontianak Kalimantan Barat yang hendak diedarkan di Kabupaten Seruyan, Kotim dan Katingan.

Sementara barang bukti berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan melewati jalur darat hendak diedarkan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

"Para tersangka merupakan pengedar dan Kurir ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dengan denda 1- 20 miliar rupiah," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru