Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Bupati Kobar Juga Berisi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Kegiatan Masyarakat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Desember 2020 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19, Jumat, 4 Desember 2020 juga menjelaskan terkait pembatasan jam operasional pada kegiatan usaha.

Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan, menyikapi situasi dan kondisi covid-19 saat ini, jam malam kembali diberlakukan pada pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe dan hiburan malam.

"Seluruh kegiatan sudah harus dihentikan paling lambat pukul 21.00 WIB. Rumah makan, restoran, cafe serta pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman agar menerapkan pola take away atau membeli untuk dibawa pulang. Sehinga tidak ada kegiatan berkumpul ditempat penjualan," jelas Bupati.

Kemudian, lanjut Bupati, tempat wisata yang telah memenuhi aman covid-19 dan telah melakukan aktivitasnya agar secara ketat  menerapkan aturan protokol kesehatan.

"Bagi pelaku usaha yang sudah mendalatkan surat keterangn aman covid-19 tersebut, bila melakukan pelanggaran protkol kesehatan akan dikenai sanksi hingga penutupan tenpat usaha," jelas Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa seluruh Camat, Lurah dan Kades agar bersama nemaksimalkan program desa pantang mundur atau lewu isen mulang dan meningkatkan menjadi Kecamatan Tangguh.

"Caranya yaitu menerapkan aturan keluar masuk ke wilayah kecamatan, desa dan kelurahan agar mempermudah monitoring pergerakan masyarakat," ungkapnya.

Bupati juga mengingatkan agar pihak kecamatan, kelurahan dan desa melakukan penyemprotan disinfektan untuk kendaraan dan barang yang keluar masuk dari wilayah masing-masing. 

"Jam berkunjung di masyarakat juga dibatasi. Selain itu dalam surat edaran ini juga dianjurkan  bagi masyarakat yang mengadakan syukuran agar menyediakan konsumsi dalam kemasan kotak, membatasi jumlah tamu yang datang sekitar 50 orang per-sesi dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan hiburan pada kegiatan tersebut," tuturnya. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru