Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Pengunjung Pasar Cempaka Kumai Dihukum Menyapu Gara-gara Tidak Pakai Masker

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Desember 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 8 pengunjung Pasar Cempaka Kumai terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker. 8 pelanggar itu diberi sanksi sosial berupa menyapu sekitar pasar, Sabtu, 5 Desember 2020.

Kapolsek Kumai AKP Ancas Apta Nirbaya mengatakan, operasi yustisi itu dilaksanakan personel polres, TNI, dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kumai.

"Hari ini kita kembali menggelar operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Hasilnya ada 8 pengunjung pasar yang terjaring dan diberi sanksi sosial berupa menyapu," kata Ancas.

Dia menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

"Sebelum diterapkan, perbup ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.

TIm operasi yustisi tak hanya menjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tetapi ada juga melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Untuk menekan laju penyebaran covid-19 masyarakat diimbau agar selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, selalu menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru