Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada, ini Caranya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Desember 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) turut memberikan perhatian kepada pasien covid-19 yang menjalani isolasi, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 9 Desember mendatang.

"Terkait hak pilih pasien covid-19 sudah kami bahas. Rencananya akan diwakilkan melalui surat pendampingan mencoblos," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah, Sabtu, 5 Desember 2020. 

Surat pendampingan tersebut nantinya yang memutuskan pasien positif Covid-19 kepada siapa untuk menentukan hak pilihnya.

Hal itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi penyebaran. Karena pemilihan saat ini menggunakan kertas surat suara yang berpotensi menjadi media penyebaran covid-19.

"Cukup banyak opsi saat dibahas kemaren, mulai dari pasien mencoblos langsung di ruang isolasi dan langsung dihitung. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai aturan. Jadi opsinya adalah surat pendampingan," kata Fathonah. 

Selain pasien positif covid-19, warga yang sakit serta lansia juga bisa menggunakan hak suaranya. Melalui TPS mobile yang sudah disiapkan KPU Kotim. Asalkan, nantinya melaporkan.

"Intinya kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat bisa menentukan hak pilihnya," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru