Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ruang Isolasi Hampir Penuh, Pasien Covid-19 di Kotim Dibolehkan Isolasi Mandiri

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Desember 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ruang isolasi pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah hampir penuh. Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit maupun Klinik Islamic Center. 

Menyikapi hal tersebut, per 1 Desember 2020, Bupati Kotim Supian Hadi yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol isolasi mandiri. Artinya, pasien dibolehkan isolasi mandiri, tapi dengan berbagai persyaratan.

"Surat edaran terkait isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 sudah dikeluarkan. Namun ada syarat yang harus dilakukan pasien, terutama pasien gejala ringan atau OTG saja yang dibolehkan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Sabtu, 5 Desember 2020. 

Kriteria pasien Covid-19 yang boleh isolasi mandiri tersebut diantaranya yakni ;

1. Pasien positif Covid-19 dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Dokter, untuk menjalankan isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 selama minimal 14 hari dibuktikan dengan Surat Keterangan (Sesuai format yang di tetapkan Dinas Kesehatan). 

2. Penilaian ada atau tidaknya gejala dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan/petugas PE ketika melakukan tracking. 

3. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa gejala yang tidak memungkinkan akan dilakukan di Isolasi di RSUD dr Murjani atau di Klinik Covid-19 berdasarkan penilaian tenaga kesehatan. 

4. Pasien wajib mematuhi prosedur dan peraturan selama isolasi. 

Adapun prosedur melakukan isolasi mandiri yakni: 

1. Masyarakat yang mengajukan isolasi mandiri wajib melengkapi surat pernyataan mampu melaksanakan isolasi mandiri dan bersedia mematuhi segala aturan isolasi mandiri yang telah ditentukan. Surat itu dikirim langsung ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa, Satgas Kelurahan dan atau Petugas Kesehatan. 

2. Petugas kesehatan dengan di dampingi Satgas Kecamatan, Satgas Desa, Satgas Kelurahan, RW/RT melakukan penilaian kelayakan rumah untuk isolasi tersebut. 

3. Bila rumah tersebut dinyatakan layak maka Camat atau Kepala Desa serta Lurah setempat mengeluarkan surat persetujuan. 

4. Kepala Desa, Lurah, RW/RT dapat menempelkan atau memasang pengumuman "Sedang Melakukan Isolasi Mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat. 

5. Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dengan tempat tinggal yang bersangkutan melakukan pemantauan secara berkala, dan dicatat pada formulir pemantauan berkala terhadap kondisi kesehatan pasien, melakukan pengukuran suhu tubuh berkala. Bila memungkinkan dan observasi gejala klinis seperti batuk atau sesak bernapas. 

6. Apabila selama pemantauan kondisi pasien memburuk maka petugas kesehatan merujuk ke fasilitas kesehatan yang telah telah ditentukan untuk penanganan lebih lanjut. 

7. Kepala Desa, Lurah, RW/RT bersama Satgas COVID-19 Kotim melakukan pengawasan terhadap proses isolasi pasien yang telah ditetapkan tersebut, dan melakukan penegakkan hukum serta disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran. 

Berita Terbaru