Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RAKI Gelar Webinar Daya Gerak UU Cipta Kerja untuk Meningkatkan Bisnis Kehutanan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Desember 2020 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI menyelenggarakan Webinar Daya Gerak Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK untuk Meningkatkan Bisnis Kehutanan melalui zoom daring pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan ini dipandu oleh Prof Rahmawaty, S.Hut, M.Si, Ph.D, dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU yang juga koordinator RAKI wilayah Sumatera. Webinar menghadirkan enam narasumber.

Ketua RAKI, Profesor Didik Suharjito yang membuka kegiatan sekaligus bertindak sebagai moderator mengatakan bahwa kegiatan kali ini dilakukan sebagai wadah agar para akademisi kehutanan untuk bisa secara terus menerus menyumbangkan pemikirannya untuk dunia kehutanan.

"Ini forum silaturahmi untuk menggali berbagai pengetahuan dari para senior, para pemikir di kalangan kampus. Memang sengaja kami mengundang para akademisi yang tentu supaya ada perspektif lain kita juga undang praktisi," tuturnya.

Dirinya mengatakan bahwa input daripada webinar ini akan dirumuskan pemikiran dan gagasannya untuk dapat membantu pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang menggodok rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Diharapkan tentu UU maupun Peraturan Pemerintahnya dapat benar-benar menggerakkan khususnya di sektor bisnis kehutanan, artinya tidak hanya bisnis besar tetapi juga meliputi industri, koperasi dan perhutanan sosial," jelasnya.

Dengan adanya PP dari UU Ciptaker ini dapat mendorong bisnis, meningkatkan produktivitas, kesempatan kerja lantaran angkatan kerja dari tahun ke tahun semakin naik maka sektor kehutanan juga ditantang untuk bisa membuka peluang kerja dan peluang usaha demi membangkitkan ekonomi. 

Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.

Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan, kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Endro Siswoko dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru