Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Minta Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri

  • Oleh ANTARA
  • 06 Desember 2020 - 09:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - KPK meminta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucapnya.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," katanya.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjutnya.

Berita Terbaru