Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Togel Nikmati Masa Jomblo di Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yuyun Mandasari, perempuan berusia 26 tahun yang mengaku masih jomblo ini harus menikmati kesendiriannya di balik penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan terdakwa perjudian jenis togel itu bersalah.

Dalam kasus yang membelitnya terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2  KUHP atas kasus judi jenis togel yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu sependapat dengan jaksa atas lamanya tuntutan, yakni dengan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara kepada terdakwa.

"Saya menerima yang mulia," kata terdakwa yang sempat meminta keringanan hukuman pada sidang pembelaannya lalu.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Caman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah buku rekapan pasangan angka, pulpen dan 2 ponsel. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam kasus ini, terdakwa dibantu Dodi Pranata (vonis terpisah) yang merupakan pengepul. Pada putaran pertama sebelum ditangkap, Dodi menyetor uang Rp 3.957.000 dan putaran kedua Rp 411.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru