Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Korupsi PD Agrotama Mandiri Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ujang Iskandar Paling Bertanggung Jawab

  • Oleh Palangka Post
  • 07 Desember 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus tindak pidana  korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Argotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha menjalani sidang pembacaan keputusan, Senin, 7 Desember 2020. Dalam perkara ini hakim memvonis terdakwa 7 tahun penjara.

Daniel Alexander Tambeha yang merupakan Direktur PT Aleta Danamas yang saat itu merupakan rekanan bisnis dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada masa kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, Daniel Alexander Tamebaha dijatuhkan vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim melalui persidangan Tipikor yang dilakukan secara vicon di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Putusan yang dikenakan kepada terdakwa ialah, selama 7 tahun, dengan denda sebanyak 200 juta, subsider (pengganti hukuman) empat bulan kurungan," katanya.

Zulkifli mengungkapkan, Daniel Alexander Tamebaha belum memberikan keputusan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu banding selama 7 hari.

"Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir mau melakukan banding atau tidak. Apabila selama 7 hari itu, masih belum ada jawaban maka secara otomatis terdakwa menerima putusan tersebut," jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, peran tersangka saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat pada saat PD Agrotama, bekerjasama dengan Riau Airline setelah Agrotama Mandiri gagal pada pengolahan pabrik jagung.

Berdasarkan penyidikan petugas, jumlah uang yang ditanamkan PD Agrotama Mandiri pada PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat sebesar Rp 1,526 miliar rupiah.

Pengadilan telah menetapkan Mantan Direktur PD Agrotama Mandiri, Reza Indriadi dan Sunarko sebagai tersangka terhadap kasus Tipikor di Pabrik Jagung di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.

Sebelumnya, Kuasa hukum Reza Indriadi, Wanto A Salan menilai, bahwa Ujang Iskandar merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas terjadinya sengkarut kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor di perusahaan jagung tersebut.

Berita Terbaru