Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim Dorong Perda yang Sudah Disahkan untuk Dijalankan

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten menerapkan peraturan daerah yang sudah disahkan, agar berjalan sesuai ketentuan. 

Terkait itu, dia mengatakan, jika ada kendala hendaknya disampaikan ke DPRD melalui Bapemperda untuk dicarikan solusinya. 

"Banyak perda saat ini ternyata tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas," kata Ary, Selasa, 8 Desember 2020.

Kalau sudah disahkan, kata dia harus dilaksanakan. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan akan dievaluasi bersama. 

"Peraturan daerah itu melalui pembahasan panjang dan banyak biaya yang dikeluarkan," tukas Ary.

Menurut Ary, pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuai. 

"DPRD menjadi tertantang supaya peraturan daerah tersebut ini tidak mandul. Percuma ada peraturan daerah kalau tidak dilaksanakan," tegasnya.

Peraturan daerah dibuat untuk mengatur agar semua kegiatan membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat, perda yang ada jangan sampai  hanya menjadi macan kertas atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dia mencontohkan, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan.

Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki. Manakala jika konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut, maka itu hal yang wajar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru