Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum di Palangka Raya 2021 Tidak Ada Kenaikan

  • Oleh Hendri
  • 08 Desember 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimum di Kota Palangka Raya pada 2021 ditetapkan sebesar Rp 2,93 juta lebih. UMK itu tidak ada perubahan dengan UMK tahun sebelumnya.

"UMK kita tahun 2021 Rp 2,93 juta lebih. Untuk kenaikan tidak ada alias tetap sesuai dengan ketentuan kemenaker, UMK minimal sama dengan dari tahun sebelumnya dan tidak boleh turun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Selasa 8 Desember 2020.

Dia menerangkan, ketetapan besaran upah minimum kota di Palangka Raya itu juga telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/604/2020 tentang UMK kabupaten/kota 2021.

Berdasarkan surat itu, UMK Kota Palangka Raya berada di urutan dua terendah UMK di 13 kabupaten dan satu kota Provinsi Kalimantan Tengah. UMK terendah pertama yakni berada di Kabupaten Kapuas senilai Rp2,90 juta lebih.

Kemudian urutan UMK tertinggi pertama yakni di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,30 juta lebih disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,24 juta lebih.

Menurutnya, besaran penetapan nilai UMK dipengaruhi sejumlah hal seperti kondisi pertumbuhan ekonomi, kondisi pengusaha dan laju inflasi. Mesliani menerangkan, secara umum salinan ketetapan UMK tersebut sudah diterima para pengusaha di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Namun untuk memantapkan informasi tersebut. Pada 11 Desember mendatang nilai UMK yang telah ditetapkan itu kami sosialisasikan kepada perwakilan pengusaha," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru