Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lanjutan PT BCL dan PT ABC Memasuki Pemeriksaan Tambahan Bukti Surat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Desember 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang lanjutan perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN Tml, antara PT Bhadra Cemerlang Lestari atau PT BCL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Aljabri Buana Citra atau PT ABC yang bergerak di bidang pertambangan batubara memasuki agenda pemeriksaan tambahan barang bukti.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas II Tamiang Layang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, didampingi oleh hakim anggota Beny Sumarno dan Arief Heryogi serta Panitera Pengganti Aulia Rachmi yang mencatat jalannya persidangan.

Hadir juga di Ruang Sidang Candra, kuasa hukum penggugat Nazwar Samsu serta kuasa hukum dari tergugat I dan II, Akhmad Junaidi.

Usai sidang, kuasa hukum PT BCL, Nazwar Samsu mengatakan, dalam sidang tadi telah menyampaikan beberapa alat bukti tambahan, sebab secara hukum acara masih diberikan kesempatan untuk memenuhi alat bukti.

"Jadi ada 3 kali sama minggu yang lalu, dan minggu sekarang kami menambahkan alat bukti di P19 sampai P25, jadi P24 dan P25 itu ada bukti video yang tadi disaksikan bersama dengan para hakim juga," ungkap Nazwar di PN Tamiang Layang, Selasa, 8 Desember 2020.

Kemudian, lanjutnya, bukti P19 sampai dengan P23 yang diajukan berupa bukti surat.

"Pada minggu lalu kami juga sudah menyampaikan bukti surat dari P1 sampai dengan P18 menyangkut tentang surat kepemilikan, juga bukti foto-foto, baik itu foto sebelum dan sesudah pengrusakan, juga ada video tentang operasi yang dilakukan untuk penumbangan pohon-pohon yang di afdeling 17 juga afdeling 18," papar Nazwar.

Terpisah, saat wartawan mencoba meminta tanggapannya, kuasa hukum PT ABC Akhmad Junaidi  menjawab akan memberikan keterangan pada sidang selanjutnya minggu depan.

Diketahui, PT BCL mengajukan gugatan perdata terhadap PT ABC dengan dugaan adanya pengrusakan tanaman sawit sekitar 12,8 hektare yang menyebabkan PT BCL mengalami kerugian materiil dan imateriil Rp 27 miliar. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru