Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Fokus Sri Mulyani dalam Reformasi Pajak di Masa Pandemi

  • Oleh Teras.id
  • 09 Desember 2020 - 13:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menstimulasi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Adapun pajak masih menjadi kontribusi paling besar dalam penerimaan negara. Namun, Kementerian Keuangan justru mencatat realisasi penerimaan pungutan negara hingga Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun atau minus 18,8 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemulihan ekonomi akan berjalan seiring dengan kebutuhan untuk kembali mengumpulkan penerimaan negara. Menurut dia, reformasi perpajakan menjadi sangat penting di tengah pandemi karena harus menghadapi tantangan defisit APBN yang harus disehatkan kembali. Salah satunya adalah dengan memulihkan penerimaan pajak.

"Reformasi perpajakan menjadi penting karena seluruh kebutuhan untuk membangun pondasi ekonomi Indonesia seharusnya berasal dari penerimaan negara sendiri, terutama dari pajak," ujar Sri Mulyani dalam acara diskusi virtual Tempo bertajuk Pandemi Dan Keberlanjutan Reformasi Pajak, Selasa 8 Desember 2020.

Berbagai langkah telah dilakukan mulai dari memberi pelayanan hingga menghindari terjadinya tax avoidance. Selain fokus pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan komoditas alam lainnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah kini memperluas kepada sektor yang sedang digandrungi banyak investor.

"Kini pemerintah juga bisa memungut pajak digital. Kami masih akan berikhtiar secara global, agar rezim perpajakan digital bisa disepakati tidak hanya di dalam forum G20, namun di dalam forum global," kata dia.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan peningkatan rasio pajak atau tax ratio sangat penting dalam mendukung reformasi perpajakan, lewat perluasan basis pemajakan.

Menurut dia, ada dua upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang  tinggi dan pengawasan hukum yang berkeadilan.

"Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, kami lakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak channel," kata Suryo. Ia menambahkan pemerintah juga mengsinkronisasi beberapa aturan yang masih menimbulkan multi-interpretasi.

Suryo mengatakan pemerintah bakal melakukan ekstensifikasi kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Ekstensifikasi ini, ujar Suryo, dilakukan berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. Masuknya mereka ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Selain regulasi, di sisi administrasi perpajakan yang kami lakukan adalah bagaimana kami betul-betul dapat menguasai wilayah untuk memperluas basis pemajakan kita," kata Suryo.

Berita Terbaru