Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 25 Tahun Ini Meringkuk di Penjara Setelah Bawa Kabur Anak Bawah Umur dan Diajak Berhubungan Suami Istri

  • Oleh Magang 1
  • 10 Desember 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berusia 25 tahun. Ia menjadi tersangka pencabulan anak bawah umur di barak karyawan sebuah perusahaan besar swasta atau PBS di kecamatan setempat, Rabu 9 Desember 2020.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

“Penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/10/XII/RES.1.6./2020/POLDA KALTENG/RES GUMAS/SEK MANUHING, tanggal 09 Desember 2020,” ujarnya Kamis 10 Desember 2020.

Dia menuturkan, kejadian bermula saat orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibawa kabur oleh tersangka. Kemudian orang tua korban menjemput korban, dan membawa Korban ke Palangka Raya.

Sesampainya di Palangka Raya barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa dia dan tersangka sudah melakukan hubungan suami istri.

“Orang tua korban yang keberatan dan tidak terima dengan hal itu kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Manuhing untuk diamankan,” tukasnya. (MAGANG)

 

Berita Terbaru