Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang Perkara Proyek SPAM

  • Oleh ANTARA
  • 11 Desember 2020 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka dalam perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 kepada tim Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RIZ dan LJP kepada tim JPU KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020. Untuk terdakwa Rizal di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Leonardo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata dia.


Sebelumnya, selama proses penyidikan telah diperiksa 61 orang saksi untuk dua orang tersebut.

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Berita Terbaru