Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DJKI Jalin Kemitraan Strategis dengan Kantor KI Negara-negara Afrika

  • Oleh ANTARA
  • 11 Desember 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjalin kemitraan strategis dengan kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos di Kota Harare, Zimbabwe, Kamis (10/12) waktu setempat.

"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem yang kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Freddy mengungkapkan, bahwa kerja sama ini terjalin lantaran kantor KI negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI saat ini.

“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk negara anggota ARIPO,” ucap dia.


Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

“DJKI akan memberikan 'source code' untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” kata dia.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap 'source code' perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.

ANTARA

Berita Terbaru