Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah TPS di 3 Kabupaten ini akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

  • Oleh Nopri
  • 11 Desember 2020 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten di Kalteng akan melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang yang tertuang pada BAB V dimana pada pasal 59 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

"Sejumlah TPS di tiga kabupaten yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang yaitu di Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Kotawaringin Timur," kata Harmain.

Harmain Ibrohim menegaskan, pengungutan suara ulang akan dilakukan karena terjadinya pelanggaran. Ia merincikan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kotawaringin Barat yakni di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Kemudian di Kabupaten Barito Utara di TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru dan di TPS 10 Desa Melayu, Kecamatan Tewah Tengah.


Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur di TPS 20, di Desa Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan di TPS 08 Desa Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru