Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Manajer Operasional CV Mas Borneo yang Dilaporkan Bosnya Divonis

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni, mantan manajer CV Mas Borneo dijatuhi vonis selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

"Majelis sependapat dengan pasal yang didakwa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,"  kata Joko, Senin, 14 Desember 2020.

Namun, terkait lamanya tuntutan majelis hakim tidak sependapat. Majelis mengurangi 4 bulan dari tuntutan 10 bulan penuntut umum dalam amar putusannya.

Atas vonis tersebut, Antoni menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan tersebut dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. "Saya terima yang mulia," tegas Antoni.

"Lain kali jika terjadi seperti ini harus ada adminstrasi, jangan secara lisan saja, jadi tidak bisa saudara buktikan kalau hanya lisan saja," tambah Joko kepadanya.

Sementara itu, dalam kasus ini, Antoni harus didudukkan di kursi pesakitan atas laporan bosnya, Mujiono direktur CV Mas Borneo, dan dia dinyatakan terbukti bersalah.

Kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani (COI). Dalam hal ini, CV Mas Borneo ada kontrak kerja sama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.

Akan tetapi, 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. (NACO/B-7)

Berita Terbaru