Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadir Setelah 7 Kali Mangkir, Bos Miko Beri Kesaksian Mengejutkan

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mujiono akhirnya hadir dalam panggilan ke 8 penuntut umum sebagai saksi dalam kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan, Senin, 14 Desember 2020. Sebelumnya, saksi Mujiono sempat 7 kali mangkir dari panggilan penuntut umum.

Dari keterangan Mujiono, beberapa fakta terungkap bahkan yang cukup mengejutkan terkait tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot. Menurut saksi, anak buahnya pernah menjual minyak kotor (Miko) miliknya kepada Jarot tanpa sepengetahuannya.

"Saya baru saja kenal dengan Jarot. Memang dulu anak buah saya kirim Miko ke Jarot, tanpa sepengetahuan saya," ucapnya.

Namun terkait bisnis CPO, saksi mengaku tidak tahu. Apalagi menurutnya, dia baru saja mengenal Jarot dan belum pernah ada kerjasama dengannya terkait bisnis miko.

"Jarot waktu itu datang ke saya minta menunjuk dia sebagai cleaning servis cuci tangki (miko). Ketika itu kami kerjasama, namun belum ada action, belum pernah melakukan (pencucian)," katanya.

Keterangan Mujiono ini berbeda dari pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnta, dalam berkas perkara tersebut diakuinya sudah pernah bekerjasama dengan Jarot.

"Yang mana benar, BAP atau kesaksian saudara ini," tanya anggota majelis hakim.

Mujiono menegaskan kesaksian saat ini yang benar, dan mengatakan isi BAP terkait itu yang dibuat di penyidik kepolisian tidak benar.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait kerjasama dengan Jarot, saksi mengaku itu akan dilakukan saat truk Miko bongkar di pelabuhan. Dari situ, jika ada Miko yang tersisa rencananya dibawa ke gudang Jarot, di Jalan Kapten Mulyono.

"Saya pernah sekali saja ke gudang Jarot itu. Dan di gudang itu ada tangki," tukas Mujiono.

Sementara itu dalam kasus ini, Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.

Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di Pelabuhan Cempaga. Bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta di Jalan Kapten Mulyono Sampit. Hingga akhirnya Jarot dan Daiya jadi tersangka penadah CPO.

Saat pembongkaran di TKP, ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru