Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau Tahan Kades Tersangka Korupsi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Desember 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menahan oknum kepala desa (kades) berinisial F, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri mengatakan tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam, Senin, 14 Desember 2020.

"Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," kata Amir Giri.

Dia mengatakan, tersangka F diduga melakukan tindak pidana korupsi dana DD dan ADD Desa Kahuripan Permai tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Adapun, lanjut dia ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucapnya.

Amir menuturkan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid tes, dengan hasil sehat serta non reaktif.

"Setelah ini Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Penuntut Umum," tuturnya.

Ditanya apakah ada orang lain yang kemungkinan nanti akan terlibat, Amir mengatakan sampai saat ini masih didalami pihaknya.

"Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah. Pada intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru