Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Desember 2020 - 08:01 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara kasus asusila terhadap anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri Katingan, Senin, 14 Desember 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, jika pihak Kejaksaan Negeri Katingan menyatakan berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap tersangka yang berumur 45 tahun itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan demikian tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU oleh Kanit PPA Aiptu Supriyanto dan Briptu Ingga Maulidya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-1503/ Q.2.18 / Eku.2 / 12 / 2020, tanggal 08 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan bahwa perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Katingan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Katingan.

Menurut Kasatreskrim tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 KUH Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru