Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Umum FPI Dicecar 63 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

  • Oleh Teras.id
  • 15 Desember 2020 - 07:10 WIB

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis mendapatkan 63 pertanyaan oleh polisi saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

"Kalau ustad Ahmad Shabri Lubis kurang lebih 63. Kalo ustad Maman Suryadi 62 pertanyaan," kata Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Dia mengatakan pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktifitas, dan subtansi kasus kerumuman. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sekitar 13 jam.

Dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Shabri jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Dia menuturkan Maman dan Shabri posisinya mobile atau tidak memperhatikan terlalu detail hal-hal yang memang dia tidak ketahui.

"Itu memang hak daripada terperiksa dan itu disampaikan, alhamdulillah pihak penyidik juga menghormati. Tinggal menuangkan ke dalam BAP dan insyaallah segera beres," ujarnya.

Usai diperiksa sebagai tersangka, kata Azis, keduanya lanjut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab malam ini. Dia memperkirakan pertanyaan polisi tidak jauh berbeda isinya dibandingkan pemeriksaan yang saat ini sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

TERAS.ID

Berita Terbaru