Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Paslon 04 Tuding KPU Tidak Terbuka, Sampaikan Keberatan Terhadap Hasil Pleno

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Desember 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 04, M Rudini Darwan Ali - Samsudin menyampaikan keberatan dengan hasil pleno tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 15 Desember 2020, hari ini. 

"Kami keberatan dengan pleno kabupaten ini. Kami akan berembug dengan tim terkait langkah yang akan kami ambil nantinya," ujar perwakilan saksi paslon 04, Freddy Mardani.

Pleno tingkat Kotim memasuki hari kedua, dan hasil perhitungan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dilakukan terakhir sore ini. 

Dalam pembacaan tersebut, saksi nomor 04 keberatan dengan putusan. Alasannya, mereka menganggap KPU tidak terbuka di lapangan, baik saat di tingkat PPS hingga pleno di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"KPU tidak terbuka. Kami minta data pemilih yang menggunakan KTP saja tidak dikasih. Padahal kami menemukan adanya satu pemilih di TPS 15 yang menggunakan KTP Balikpapan," kata Freddy. 

Dari ketidakterbukaan tersebut, mereka khawatir terjadinya mobilisasi pemilih menggunakan KTP. Apalagi dari data di KPU, pemilih di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menggunakan KTP mencapai 2.021 orang.

"Itu yang kami pertanyakan. Saksi kami dipersulit saat meminta data tersebut di tingkat KPPS," terang Freddy.

Dia mengatakan tidak mempermasalahkan paslon mana yang memenangkan Pilkada Kotim 2020 ini. Pihaknya hanya ingin KPU terbuka. 

"Kami akan mengambil sikap dengan ketidakpuasan ini, dan kami akan menempuh jalur selanjutnya," terang Freddy. 

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Fathonah, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rekapitulasi mulai dari tingkat PPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas. Setelah disetujui dan ditandatangani, maka dilanjutkan di tingkat kecamatan.

"Kami sudah melakukan pelaksanaan rekapitulasi sesuai prosedur. Mulai dari tingkat dasar hingga pleno kecamatan dan kabupaten," kata Fathonah.

Adapun jika memang ada yang keberatan, pihaknya sudah menyiapkan formulir. Dan dipersilakan mengisi untuk dilanjutkan sesuai tahapan nantinya. 

Terkait dengan pemilih menggunakan KTP yang mencapai 2.021 suara. Hal itu terjadi karena masyarakat sadar jika mereka memiliki hak pilih. Walaupun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Mereka ingin menyukseskan Pilkada Kotim dan mereka menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP elektronik," terang Fathonah. 

Pihaknya juga telah melakukan tahapan pencoklikan dengan baik. Sosialisasi ditingkat RT juga dilakukan. Hal itu adalah upaya agar pemilih sesuai DPT. 

"Jadi intinya, bagi saksi paslon yang keberatan kami silakan melalui tahapan selanjutnya dengan mengisi formulir keberatan," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru