Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri di 3 Toko Alfamart di Sampit Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tengku Hasanah alias Sanah pencuri sejumlah barang di 3 toko Alfamart di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 16 Desember 2020.

Menurut Rahmi warga Asal Pangkalan Bun itu dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukanpada Kamis, 8 Oktober 2020 hingga diamankan pada pukul 20.00 Wib. 

Dia tertangkap ketika mencuri di toko Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warga orange. 

Sementara sebelumnya terdakwa sudah melakukan pencurian di Alfamart Jalan A.Yani Mentawa, dan kemudian di Jalan A. Yani Tartar.

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa mengutarakan penyesalannya. Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menjatuhkan vonis ringan terhadapnya.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi yang mulia, mohon diringankan, saya ada anak yang masih kecil," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru