Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Segera Finalisasi Kebijakan Perpanjangan Restrukturisasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Desember 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan bahwa OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi.

"OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi sampai dengan tahun 2022 dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III," kata Otto pada Rabu, 16 Desember 2020.

Menurut Otto, hal ini telah disampaikan saat OJK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forum Industri Jasa Keuangan atau FKIJK mengadakan Afternoon Tea bersama seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang berada di seputaran Kota Palangka Raya beberapa hari lalu.

Kegiatan tersebut tentunya dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan dilaksanakan di ruang terbuka.

Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk diseminasi informasi perkembangan Industri Jasa Keuangan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pembahasan isu strategis dan arah kebijakan 2021, serta evaluasi dan rencana kegiatan FKIJK.  

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan baik itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, OJK dan Lembaga Jasa Keuangan dapat terjalin dengan lebih baik lagi, sehingga seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan lebih lancar dan membawa manfaat untuk masyarakat, dan mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional," tutur Otto lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru