Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Tim Ben-Ujang Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi

  • Oleh Uriutu
  • 17 Desember 2020 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Saksi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01 Ben -Ujang di Barito Selatan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU setempat.

Saksi tim Ben-Ujang, Dedy Haryanto mengatakan, penolakan menandatangani berita acara tersebut, karena pihaknya menghargai kawan-kawan di tingkat kecamatan.

"Karena rekan-rekan kita di tingkat kecamatan ada yang telah mengajukan laporan pelanggaran ke Bawaslu Barsel," kata Dedy Hariyanto usai pleno rekapitulasi.

Ia menjelaskan,  tidak ditandatanganinya berita acara tersebut karena pihaknya masih menunggu proses hasil laporan yang telah diajukan rekan mereka itu.

"Meskipun demikian, pihaknya tetap menerima hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan tersebut, karena hasilnya memang harus ditetapkan," ucap Dedy Haryanto yang juga sekretaris Gerindra Barsel.

Sementara Ketua KPU Barsel, Bahruddin mengatakan, terkait saksi pasangan calon nomor urut 01 yang tidak menandatangani formulir D hasil kabupaten kota KWK itu, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

"Karena dari yang kita dengarkan dalam rapat pleno, tidak ditandatanganinya formulir oleh saksi pasangan nomor urut 01 itu tanpa alasan, dan tidak ada keberatan atau apapun," kata Bahruddin.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang telah dibacakan pihaknya dalam rapat pleno, berita acara tetap sah dan dilanjutkan meskipun berita acara tidak ditandatangani saksi. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru