Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pilkada Kalteng Selisih 3,2 Persen, Kalau Dibawa ke MK Bakal Ditolak, Ini Dalilnya

  • Oleh Hendri
  • 17 Desember 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan hasil pleno KPU di 13 Kabupaten dan 1 Kota Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara terbanyak dengan selisih 3,2 persen dari rivalnya Ben Brahim-Ujang Iskandar.

Sugianto-Edy mengumpulkan 536.120
suara atau 51,59 persen. Sedangkan pesaingnya hanya memperoleh 502.800 suara atau 48,39 persen dengan selisih sebanyak 33,320 suara.

Paslon 02 ini berhasil memenangkan suara di 9 kabupaten sementara Paslon 01 hanya mampu meraih kemenangan di 4 kabupaten dan satu kota.

Berdasarkan hasil ini sudah bisa disimpulkan bahwa Pilkada Kalteng dimenangkan oleh Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Meski begitu masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui yaitu rapat pleno KPU Provinsi Kalteng dengan agenda rekapitulasi perolehan suara sekaligus penetapan pemenang.


Terkait selisih suara tersebut Pengamat Politik dari FISIP Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi menjelaskan bahwa hasil Pilkada Kalteng bisa saja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun peluang untuk dikabulkan sangat tipis mengingat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau menggugat itu boleh saja tapi nanti apakah diterima atau ditolak itu persoalan lain. Setiap Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan atau keberatan tapi persoalan diterima atau ditolak itu otorisasi MK," katanya, Kamis 17 Desember 2020.

"MK itu bicara yuridis formal, berkas boleh saja masuk tapi kalau melihat hasilnya itu kemungkinan besar ditolak karena harus memenuhi syarat yuridis itu," jelasnya.

Pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen.

Sementara Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

Berita Terbaru