Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Hilir Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan ke Kejari Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Desember 2020 - 09:00 WIB

BORNEONRWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, pelimpahan kasus dugaan pencabulan ini setelah berkas dinyatakan P-21.

"Penyidik Polsek Katingan Hilir melimpahkan tersangka sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses persidangan," kata Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Kamis. 

Menurutnya,  pelimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka laki-laki (19 tahun) dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Katingan. 

Saat pelimpahan,  tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Hadiarto, dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Pirono, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, setelahnya perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya. 

Kapolsek mengatakan,  tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru