Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Syarat bagi Penumpang Pesawat Selama Libur Akhir Tahun 2020

  • Oleh Teras.id
  • 18 Desember 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Pemerintah belum memutuskan kelanjutan rencana kewajiban rapid test antigen dan tes usap (swab) PCR bagi penumpang pesawat dan angkutan moda lainnya selama periode libur Natal dan tahun baru. Ketentuan tersebut sampai saat ini baru berlaku khusus di Pulau Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wacana pemberlakuan tes rapid Antigen dan PCR masih terus dirembuk bersama Kementerian Kesehatan. Ia menyebut pemerintah mempertimbangkan harga tes.

“Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi Setiyadi, Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Munculnya wacana kewajiban rapid test Antigen dan PCR bagi penumpang menjadi perhatian masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta penumpang pesawat rute domestik mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 perjalanan. 

Kebijakan yang sama diberlakukan  untuk penumpang kereta api rute jarak jauh. “Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut.

Lantaran belum ada keputusan, ketentuan bagi penumpang pesawat untuk masa libur akhir tahun 2020 masih merujuk pada aturan lama. Berikut ini sejumlah aturan tersebut.

1. Ke Bali harus kantongi hasil tes PCR

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menyatakan negatif Covid-19. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

2. Penumpang rute non-Bali masih gunakan aturan lama

Sedangkan untuk rute di luar Bali, peraturan yang berlaku masih mengacu pada beleid lama, yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020. Dalam beleid itu, penumpang tak harus mengantongi hasil tes swab sebagai syarat perjalanan. Sebab, dokumen rapid test atau tes cepat masih berlaku.

3. Formulir e-HAC

Penumpang pesawat harus mengisi formulir alam aplikasi Indonesia Health Alert Card atau e-HAC yang bisa diunduh melalui Playstore. Kartu kewaspadan dari Kementerian Kesehatan ini bisa membantu upaya tracing bila terjadi penyebaran Covid-19.

Berita Terbaru