Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2020 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Matbiri tersangka kasus judi jenis togel sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian yang ingin mengamankannya.

Diceritakan tersangka saat itu dirinya sedang berada di rumah datang sebuah mobil, dari kendaraan tersebut turun anak buahnya bernama Miri (bekas terpisah) sudah diamankan pihak kepolisian.

Tersangka masuk ke dalam dan melepaskan sim card ponselnya yang digunakan untuk main judi dan membuangnya. Namun demikian saat itu petugas mengetahuinya dan tersangka akhirnya mengakui terus terang perbuatannya.

Data yang diperoleh Jumat, 18 Desember 2020 dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah ponsel yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi secara online tersebut.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain yakni uang sebesar rp400.000 yang merupakan hasil pemasangan judi itu. 

"Saya pengepul judi itu, termasuk orang yang beli dari Miri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut pria yang tidak tamat SMP tersebut dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam kasus ini tersangka diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Pramuka Gang Madiun Ngawi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)

Berita Terbaru