Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paslon 04 Belum Mau Ungkap Bukti dan Materi Gugatan ke MK

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Freddy MT Mardani, kuasa hukum paslon 04 M Rudini Darwan Ali - H Samsudin paslon 04 mengatakan, tahapan pilkada memang sudah berjalan sampai penetapan oleh KPU. Dan pihaknya mengambil kesempatan 3 untuk mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.

Kendati demikian, terkait bukti dan materi yang mereka layangkan, Freddy masih belum mau mengungkapkannya.

"Di hari kedua usai penetapan kami sudah mengirimkan gugatan ke MK dan sudah diterima tadi malam," katanya, Jumat, 18 Desember 2020.

Ia menyebutkan, materi gugatan diajukan yang bersifat normatif. Mereka menilai KPU Kotim keliru terutama hasil perhitungan.

Dia mengatakan, banyak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Dan itu sudah mereka sampaikan dalam pleno kecamatan maupun kabupaten.

"Kemudian perhitungan berjenjang ini akan kami buatkan juga, karena prosesnya banyak yang bermasalah dan ini belum dapat tempat pada KPU Kotim. Kami bisa menjadikannya syarat dalam gugatan," tukasnya.

Merka tidak hanya menggugat ke MK karena banyak menemukan persoalan lain. Di antaranya, mereka sudah menginventarisasi dan membuat laporan ke Bawaslu terkait proses penyelenggaran dan perhitungan.

Mereka menilai ada pelanggaran dalam tahapan tersebut, untuk berikutnya mereka akan memasukkan beberapa laporan lagi dari temuan yang sudah mereka susun.

"Kami juga akan mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang tidak hanya melanggar kode etik. Sehingga akan dilaporkan ke instansi yang sesuai dengan salurannya, artinya tidak hanya ke Bawaslu, namun juga ke DKPP," tegasnya.

Seperti terkait undangan pleno kabupaten tertulis hanya undangan perihal rekapitulasi dan penetapan hasil, tidak ada penetapan paslon terpilih. Dia pun beralasan kaget ketika disampaikan ada penetapan paslon terpilih. 

"Padahal itu tidak tertulis di undangan, sehingga kami menilai ini tidak hanya ada kesalahan administratif tapi juga dugaan untuk pembatasan waktu kami mendaftarkan laporan atau gugatan," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru