Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Truk Bawa Material Pasir Maupun Semen Wajib Ditutup

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2020 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo mengingatkan sopir truk angkutan bangunan maupun galian C yang melewati dalam kota harus menutup muatan yang dibawanya.

"Lantaran banyak yang mengeluh ketika lalulintas padat, pasir maupun tanah urug kerap keluar dari truk. Dari itu harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen dan melintas di dalam Kota Sampit ini harusnya ditutup," kata Handoyo, Senin, 21 Desember 2020.

Menurut Handoyo itu dilakukan supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu.

Menurutnya memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pikap angkutan material. Namun untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir itu dijalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.

"Dengan begitu bisa meminimalisir pasir dan semen yang beterbangan dijalanan. Rutenya di Jalan Tjilik Riwut, HM Arsyad, Kapten Mulyono. Memang itu kerap pasir saya lihat tumpah dijalanan apalagi kalau dari Jalan Sudirman, ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas kita,” tukasnya.

Disinggung lebih lanjut mengenai truk yang tidak menggunakan terpal itu kata Handoyo sudah salah dan aturannya menegaskan kewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, terhadap kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.

"Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal,” tutupnya. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru