Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Hantam Pengemudi Motor, Sopir Truk CPO Biarkan Korbannya Sekarat Hingga Tewas di TKP

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alexander Yosep Roi alias Alex (45) sopir truk CPO milik PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) usai menghantam pengendara motor kabur dan membiarkan korbannya Jainudinsyah dan Dwi Agung Wibowo sekarat hingga tewas di TKP, itu terungkap dari keterangan para saksi pada persidangan terdakwa.

Dalam kasus ini Alex merupakan pengendara truk CPO dengan nomor polisi BM 8511 RU, sementara itu korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra 125 KH 4913 FR yang dikendarai Jainudinsyah dan membonceng Dwi Agung Wowbo

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman KM 8 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang,  Kabupaten Kotim.

Menurut saksi Abdul Karim, saat itu mendengar suara keras dan tidak mengira awalnya ada kecelakaan, saat diberi tahu pengendara lain ada kecelakaan saksi langsung beranjak ke TKP, karena kediamannya dengan lokasi kejadian tidake terlalu jauh.

"Saya lihat ada korban, lalu saya minta tolong warga sekitar, dan saat itu di TKP tidak ada sopir truk tersebut dan salah satu korban yang di bawah gardan itu masih hidup saat itu, karena bergerak masih," ucapnya.

Begitu juga saksi Suminten mendengar suara hantaman keras, dan awalnya mengira itu ban truk yang meledak. Saat mendatangi TKP baru tahu kalau terjadi kecelakaan.

Sementara itu saksi Sukardi mengaku korban adalah tetangganya, saat ke TKP keduanya sudah meninggal dunia. "Ketika saya ke lokasi kedua korban sudah ditutup daun pisang," tukas saksi.

Sementara itu Suparmi mengaku korban Dwi Agung adalah suaminya, sementara Purwanti mengaku korban adalah Jainudinsyah suaminya.

"Saya dapat kabar dari Pak RT kalau suami saya kecelakaan dan meninggal dunia," ujar Purwanti.

Sementara itu saksi polisi Agus Rahmadi dan Mahmud menyebutkan kecelakaan tersebut akibat terdakwa tidak bisa menjaga jarak dan saat itu mengantuk.

Berita Terbaru