Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kobar tak akan Beri Izin Keramaian Rayakan Tahun Baru

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Desember 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah dengan tegas menyampaikan, tidak akan memberikan izin keramaian atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru.

"Kami dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun terkait masalah tahun baru. Apalagi yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan massa," kata Devy, Senin, 21 Desember 2020.

Untuk itu, kata Kapolres, mewanti - wangi jangan sampai ada masyarakat yang menggelar kegiatan yang sifatnya bisa menimbulkan kerumunan massa. Bahkan pihkanya tidak akan pernah ragu-ragu untuk menindak tegas pelanggar prokes.

"Instrumen undang-undang semuanya sudah ada. Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres, lantaran saat ini masih pandemi Covid-19. Sehingga hal - hal yang berpotensi kerumunan massa betul - betul dilarang, agar penyebaran Covid-19 tidak masif.


"Kobar saat ini menduduki urutan pertama di Kalteng kasus Covid-19. Untuk itu mari bersama - sama kita cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes, kalau kita tidak secara sinergi tidak secara bersama-sama berusaha dan berupaya untuk menurunkan ini semuanya, maka tidak akan pernah bisa berhasil," tuturnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru