Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Murung Raya Imbau Ibadah Perayaan Natal Secara Virtual

  • Oleh Trisno
  • 21 Desember 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Belum berakhirnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) membuat masyarakat harus membatasi aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat atau ruangan, tidak terkecuali pelaksanaan ibadah umat beragama.

Di mana untuk meminimalisir penyebaran, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama sama dan masyarakat diharapkan patuh terhadap imbauan yang dikeluarkan pemerintah.

Terkait jelang perayaan Natal, Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah perayaan Natal secara virtual agar meminimalsir penyebaran virus selama perayaan Natal berlangsung.

“Kami menghimbau agar pelaksanaan ibadah perayaan Natal bisa dilangsungkan secara virtual, tentu tidak mengurangi khidmat dan makna dari ibadah tersebut, dan kita bersama bisa berupaya mencegah penyebaran Covid-19” kata Ketua Harian Gugus Tugas, Hermon, Senin, 21 Desember 2020.

Namun apabila ada yang tetap ingin melaksanakan ibadah secara langsung, tentu harus ada ketentuan ketat yang harus diikuti, khususnya penerapan protocol kesehatan saat pelaksanaan ibadah.

Termasuk membatasi jumlah jemaat dalam satu gereja, dengan maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas Gereja atau tempat ibadah, sehingga bisa melakukan penerapan menjaga jarak minimal satu meter.

Melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan tempat cuci tangan dan mewajibkan semua jemaat menggunakan masker.

Dan pihak Gugus Tugas akan melakukan pengecekan dan pemantauan langsung kelapangan, dan apabila ada pelanggaran tentu aka nada upaya tegas yang dilakukan kepada pihak pelaksana. Karena memang penyebaran Covid-19 dan bahayanya bagi masyarakat harus benar benar disikapi serius.

Dan surat edaran Bupati menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru di masa Pandemi Covid-19 sudah dikeluarkan dan masyarakat dihimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. (Trs)

Berita Terbaru