Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Asal Kumai Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Desember 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Alan, seorang pengedar sabu warga asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.

Tidak hanya hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah, dalam dakwaan JPU alternatif kedua yaitu pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Heru.

Selanjutnya, Heru menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa ini bukanlah dokter atau tenaga medis dalam panti rehabilitasi ketergantungan dan juga pernah dipenjara.

"Terdakwa mengetahui bahwa dalam kepemilikian narkotika jenis sabu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena terdakwa adalah seorang residivis," tuturnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa. Jika tidak terima, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding atau apabila belum menyatakan sikap, maka dipersilahkan pikir-pikir.

"Pikir-pikir diberi jangka waktu satu minggu, jika dalam waktu itu tidak menyatakan sikap. Maka dinyatakan telah menerima putusan," jelas Heru.

Diketahui, bahwa terdakwa Alan diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Minggu, 9 Agustus 2020 di rumah orang tuanya, yang berada di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru