Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melakukan Curanmor Saat Ditolong, Warga Mentaya Hilir Selatan Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2020 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suparto, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 1 tahun. Dia dianggap bersalah oleh jaksa Arie Kesumawati lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik Pasha Jacky Musyafa.

Dia dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP setelah membawa kabur motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6399 LN.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat korban menolongnya. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia, saya sangat menyesal," ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam fakta sidang, perbuatan itu ketika terdakwa tengah mendorong motor miliknya, datang korban berhenti memberi bantuan kepada terdakwa, untuk mendorong motor tersebut dengan motor miliknya.

Tersangka tidak menolak, akan tetapi dia meminta agar korban menaiki motornya dan terdakwa menaiki motor korban, tanpa curiga korban tidak menolaknya.

Baru saja naik di atas motor korban, terdakwa langsung tancap gas meninggalkan korban bersama motor mogok milik tersangka itu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Kembali, depan toko alat tulis, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru