Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Calon Penumpang Pesawat di Bandara Iskandar Gagal Berangkat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Desember 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, gagal berangkat karena tidak membawa surat keterangan rapid test antigen, Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut Rasya, petugas KKP Kelas III Sampit yang bertugas di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, setidaknya pagi tadi ada lima calon penumpang menuju Semarang yang gagal berangkat karena tidak membawa dokumeh keterangan rapid test antigen.

"Calon penumpang tersebut tiba di Bandara last minute atau menit terkahir keberangkatan pesawat dan tidak bisa menunjukkan rapid test antigen, tetapi membawa rapid test antibodi sehingga tidak divalidasi dan gagal berangkat," kata Rasya.

Rasya menjelaskan, bahwa sesuai SE Kementerian Perhubungan bahwa calon penumpang penerbangan diwajibkan melampirkan keterangan rapid test antigen negatif Covid-19. Sehingga bagi calon penumpang yang membawa rapid test antibodi tidak divalidasi.

"Kalau calon penumpang ini datangnya 2 sampai 3 jam sebelum keberangkatan masih bisa diusahakan untuk rapid test antigen dulu, namun kalau sudah mepet dengan waktu penerbangan ya resiko calon penumpang," ungkapnya.


Rasya menambahkan, bahwa terkait diwajibkannya calon penumpang menyiapkan dokumen tapid test antigen, telah diinformasikan oleh pihak maskapai. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi calon penumpang untuk tidak melakukan rapid test antigen.

Terpisah, saat tim Borneonews menggali informasi kepada calon penumpang di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, terkait biaya rapid test antigen ternyata bervariasi. Untuk di Klinik Permata Ibu Kumai biayanya Rp 300 ribu dan di RS Citra Husada biayanya Rp 350 ribu.

Diinformasikan bahwa, berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19, bahwa masa aktif rapid test antigen ini berlaku selama 3 hari. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru