Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Batas Luasan Harusnya Berjenjang Bukan Satu Kesatuan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Desember 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino mengatakan bahwa review terkait sanksi terkait dengan pelanggaran batas luasan minimum areal perkebunan agar penerapan sanksi dalam Pasal 7 RPP bidang Pertanian, pelaksanaan sanksi administratif secara berjenjang bukan secara satu kesatuan atau multidoor.

"Harusnya bertahap jangan secara satu kesatuan, agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena aktivitas perusahaan sangat terkait dengan lembaga keuangan, perizinan berusaha, penggunaan tenaga kerja dan aspek tata kelola perusahaan lainnya," kata Sadino baru-baru ini.

Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja menurut Sadino haruslah  dikenai sanksi administratif.

"Penerapan sanksi secara berjenjang diatur dengan teguran tertulis berisi peringatan 1,2 dan 3 dengan durasi waktu sesuai dengan NSPK yang

berlaku selama ini. Apabila tidak melaksanakan teguran tertulis dikenakan Paksaan Pemerintah," jelas Sadino.

Apabila tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah lagi maka menurut Sadino bisa dikenakan denda administrasi.

"Apabila tidak dapat memenuhi denda administrasi dikenakan pembekuan perizinan berusaha. Atau apabila tidak dapat dilakukan penyelesaian dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.

Karena diakui atau tidak, menurut Sadino, hal ini juga berpengaruh kepada para pekerja.

"Baru setelah itu pengaturan lebih lanjut penerapan sanksi administratif ini diatur melalui Peraturan Menteri," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru