Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Orang Komplotan Pelaku Curanmor masih DPO, Ini Tugas Buronan Tersebut...

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Desember 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil membekuk salah satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu orang temannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"SS (28), salah satu pelaku Curanmor sudah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO yakni berinisial B," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press release, Senin 28 Desember 2020.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka SS dalam melancarkan aksi kejahatannya tidak sendirian, yakni ditemani oleh rekannya B.

Tersangka SS ini merupakan warga Perumahan Supra Km 9 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ini merupakan sebagai eksekutor dalam melakukan aksi pencuriannya.

Sementara tersangka B yang saat ini sudah ditetapkan DPO, tugasnya hanya melakukan pengawasan kondisi sekitar.

Menurut pengakuan tersangka kata Todoan, dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Sepeda motor dijual dan hasilnya dibagi dua.

"Hasil jual motor, uangnya dibawa pelaku untuk pesta Minuman Keras (Miras) di Karaoke Km 12 Bukit Sungkai Palangka Raya," ucap Kasatreskrim. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru