Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harusnya Usaha Perkebunan Sebelum Adanya UU Perkebunan Dikecualikan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Desember 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino mengatakan bahwa seharusnya usaha-usaha perkebunan yang memiliki izin sebelum adanya Undang-Undang Perkebunan mendapat pengecualian.

"Masukan saya atas ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ialah harusnya mengecualikan Kemitraan sebelum adanya UU Perkebunan," kata Sadino baru-baru ini.

Sadino menjelaskan, Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seharusnya wajib memenuhi ketentuan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakannya.

"Itu yang seharusnya menjadi aturannya, bahwa perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat kecuali bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh IUP sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan/atau telah melakukan pola PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan/atau pola kerjasama inti plasma lainnya. Begitu harusnya," terang Sadino lagi.

Yang kedua, lanjutnya, ialah kewajiban memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut dilakukan paling lama tiga tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Ketiga, dalam hal tidak tersedia lahan untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha produktif seperti yang dimaksud pada Pasal 20 ayat 2," tuturnya.

Keempat, katanya, dalam hal perusahaan melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berupa peremajaan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan pada lahan yang telah ada, seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakannya, dan disepakati bersama dengan masyarakat pemilik kebun.

"Kelima, bentuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 2 huruf f dapat dilakukan dengan memberikan bantuan sarana produksi berupa intensifikasi lahan perkebunan, pengangkutan hasil produksi, sebagai kontraktor perawatan kebun dan kegiatan produktif lainnya yang disepakati oleh perusahaan dan masyarakat sebesar nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat 3," terangnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru