Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Bagi Perusahaan Perkebunan Harus Dilakukan Bertahap Agar Tak Ganggu Operasional

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Desember 2020 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino mengatakan bahwa pengenaan sanksi bagi perusahaan perkebunan seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional.

"Pengenaan sanksi dalam Pasal 25 dilakukan secara bertahap atau berjenjang agar tidak mengganggu operasional perusahaan. Itu saran saya," kata Sadino baru-baru ini.

Menurut Sadino, sanksi dapat diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 23.

"Sementara pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif," tuturnya lagi.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menurut Sadino harus diterapkan secara berjenjang, berupa teguran tertulis berisi peringatan 1,2 dan 3 dengan durasi waktu sesuai dengan NSPK yang berlaku selama ini.

"Lalu apabila tidak melaksanakan teguran tertulis dikenakan Paksaan Pemerintah. Apabila tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah dikenakan denda administrasi," terangnya.

Apabila tidak dapat memenuhi denda administrasi, maka menurut Sadino harus dikenakan pembekuan perizinan berusaha. 

"Apabila tidak dapat dilakukan penyelesaian dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan perizinan berusaha. Lalu pengaturan lebih lanjut penerapan sanksi administratif diatur melalui Peraturan Menteri," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru