Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Sanksi Denda dalam UU Cipta Kerja Perlu Diperjelas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Desember 2020 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino mengatakan bahwa penerapan sanksi denda dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu diperjelas di dalam Peraturan Pemerintah.

"Penerapan sanksi denda Pasal 26 perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum," kata Sadino baru-baru ini.

Denda, terang Sadino, dikenai terhadap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a atau huruf b menggunakan rumus LA x BPK.

"Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menerangkan bahwa LA untuk luas lahan yang diusahakan setara dengan 20 persen kapasitas unit pengolahan hasil perkebunan tertentu dan BPK untuk biaya pembangunan kebun per-hektar, berupa pembukaan lahan dan penanaman," jelas Sadino.

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menurut Sadino juga diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.

"Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya. Lalu denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara melalui mekanisme," jelas Sadino lagi.

Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak menurutnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru