Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lampiaskan Nafsu dengan Anak Kandung, Karyawan Sawit Dihukum 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Desember 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan perkebunan kelapa sawit yang berumur 47 tahun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menilai, terdakwa terbukti bersalah memaksa anak yang berumur 16 tahun melakukan hubungan layaknya suami istri, yang mana korban tidak lain anak kandungnya sendiri.

Perbuatan terdakwa oleh hakim dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, tampak seperti berat hati terdakwa menerimanya. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa sambil tertunduk pada sidang Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam kasus ini, perbuatan pertama dilakukan pada Juli 2020. Untuk kedua dan ketiga dilakukan secara berturut-turut setelah perbuatan pertama itu.

Sedangkan perbuatan selanjutnya dilakukan berselang beberapa hari kemudian dan terakhir dilakukan pada September 2020, hingga total perbuatan itu dilakukan sebanyak 7 kali.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di salah satu rumah karyawan perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Vonis itu juga sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Hakim menilai perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban trauma berat dan sebagai seorang ayah, harusnya terdakwa menjaga anaknya bukan sebaliknya melakukan tindakan asusila. Sementara yang meringankannya bersikap sopan di persidangan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru