Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 29 Desember 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut dibantu Polresta Palangka Raya meringkus Aprijuanto (27) pelaku penipuan dan penggelapan di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Palangka, Kamis siang, 24 Desember 2020.

Modus operandi, pelaku menawarkan sebanyak 10 tabung gas 3 Kg kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku mengajak korban ke gudang elpiji di Jalan Putri Junjung Buih III menggunakan sepeda motor korban.

"Tiba di lokasi tersebut, pelaku meminta korban turun dari motornya, alasan pelaku bahwa hanya 2 orang saja yang boleh masuk gudang. Kemudian pelaku meminta uang untuk bayar elpiji sebesar Rp 1.090.000  kepada korban. Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kembali dan langsung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut," beber Kapolresta bersama Wakilnya AKBP Andiyatna dan didamping Kabagops Kompol Hemat Siburian, Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata saat menggelar press release di Mapolsek Pahandut, Selasa 29 Desember 2020.

Usai menerima laporan lanjut Kapolresta, Resmob Polsek Pahandut dibantu Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah tabung, 1 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda lipat.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru