Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Beraksi di 3 Lokasi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 29 Desember 2020 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku penipuan dan Penggelapan dengan modus penjualan gas elpiji 3 Kg yang diamankan oleh Polsek Pahandut dibantu Polresta Palangka Raya pada Kamis 24 Desember 2020, beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah kita amankan dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku melancarkan aksi kejahatannya di tiga TKP," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press release, Selasa 29 Desember 2020.

Ke 3 TKP ini yakni Jalan Tampung Penyang, kios Yogi Jalan G. Obos Gang Isen Mulang dan Jalan Lawu Gang Hijrah. Ketiga lokasi itu merupakan masuk wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Selain melakukan penipuan atau pencurian gas elpiji lanjut Jaladri, pelaku juga melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor korban dan pencurian sepeda lipat.

Pelaku menjual barang hasil kejahatan di Forum Jual Beli. Dan uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang.

Kini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru