Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 2021 Urusan Ruang Terbuka Hijau, Sampah, dan PJU di Kapuas Berpindah ke Dua Dinas Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Desember 2020 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Urusan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan pengelolaan persampahan, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bidang Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUPR - PKP Kapuas berpindah urusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan setempat.

Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Teras mengatakan urusan Bidang Pertamanan dan Kebersihan berpindah ke dua dinas tersebut berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Mulai 1 Januari 2021, bahwa penyelenggaraan program pengelolaan RTH dan pengelolaan persampahan berada di urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di DLH, dan PJU juga semua urusan berada di Dinas Perhubungan," kata Teras, Selasa 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk tenaga pekerja non PNS dari Dinas PUPR-PKP khususnya Bidang Pertamanan dan Kebersihan yang berpindah ke DLH kurang lebih 300 orang, dan dari PJU yang ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas sekitar 18 orang.

"Kalau untuk pejabat struktural belum bisa dipindahkan karena tidak ada pelantikan untuk personel terutama untuk staf," tuturnya.


Adapun, hari ini bertempat di Aula Dinas PUPR-PKP Kapuas juga sudah dilaksanakan serah terima aset dan personel, yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Kepala Bappeda Kapuas Ahmad Muhamad Saribi dan kepala SOPD terkait. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru