Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Sebut Penangkapan Hingga Penyitaan Barang Bukti dalam Kasus Pembunuhan Nur Fitri Sudah Sesuai

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2020 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan penetapan tersangka terhadap Bong Hiun Tjin alias Acin dianggap sudah sesuai prosedur, termasuk penyitaan barang bukti

Itu ditegaskan, pihak Polres Kotawaringin Timur selaku termohon dalam duplik praperadilan yang disampaikan lewat kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng yakni Kompol F. Sukarinaldo, AKP Aji Suseno, Aipda Fatkhur Rozy, dan Aipda Hamid Fakhrida, Rabu, 30 Desember 2020

Sukarinaldo saat membacakan duplik menyebutkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dalil mereka dalam sidang sebelumnya.

Karena sudah jelas saat melakukan penangakapan, penahanan, penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kuasa hukum terdakwa selaku pemohon sama sekali tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan permohonan, terkait pernyataan saksi dijadikan tersangka tidak sah. Karena tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, sehingga bisa mengatakan penangkapan itu tidak sah," katanya di depan hakim Doni Prianto.

Dalil dari pemohon terlalu didramatisir dengan mempertanyakan tersangka pembunuhan masih jadi misteri, karena itu bisa menggiring opini publik.

Dalam hal ini pengadilanlah yang bisa memutuskan apakah yang bersangkutan dinyatakan sah sebagai tersangka atau dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Majelis hakim harus menyatakan tidak menerima atas replik pemohon, karena repliknya tidak konsisten dan penafsirannya menyesatkan," tegasnya.

Ditambahkannya juga kalau pemohon tidak bisa berkelit karena tidak pernah menyebutkan atas dasar apa mengatakan penangkapan itu tidak sah.

Pemohon dinilai mengalihkan fakta. Dari itu mereka meminta secara tegas agar duplik mereka itu dikabulkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru