Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Larang THM Beroperasi di Malam Pergantian Tahun

  • Oleh ANTARA
  • 30 Desember 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Pemko Palangka Raya melarang tempat hiburan malam (THM)  seperti lokasi billiard dan karaoke beroperasi pada malam pergantian tahun mendatang.

"Pada saat kami melakukan razia yustisi kami menyampaikan kepada pengelola tempat hiburan malam dan karaoke agar pada malam tahun baru semua kegiatan hiburan ditutup karena kita masih menghadapi pandemi COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Rabu.

Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) "Kota Cantik" itu juga menegaskan pada malam pergantian tahun tidak boleh ada kegiatan perayaan tahun baru terlebih jika menimbulkan kerumunan.

Larangan itu juga telah disahkan dalam bentuk surat edaran Nomor: 368/1508/BPBD/Covid-19/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa seluruh pemilik hotel, kafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat, baik mandiri maupun komunitas dilarang atau tidak diizinkan membuat acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan pada saat perayaan tahun baru. Seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta merayakan pergantian tahun bersama keluarga secara sederhana di rumah masing-masing.


Emi mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu beberapa pengelola sejumlah tempat hiburan telah mengajukan izin untuk melaksanakan pesta perayaan malam tahun baru.

"Namun Tim Satgas dengan berpegang pada aturan serta kajian epidemiologi Kalteng dimana peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 masih terjadi, maka izin kami tolak dan tidak berikan rekomendasi," tegasnya.

Pihaknya pun tak akan segan menindak oknum-oknum yang tidak mematuhi isi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Sanksi tergantung tingkat pelanggaran. Mulai dari pembubaran kegiatan sampai sanksi denda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020," katanya.

ANTARA
 

Berita Terbaru